Pengertian Merger dan Akuisisi
Merger
Merger terjadi ketika dua perusahaan sepakat untuk membentuk perusahaan gabungan, yang memadukan aset dan kewajiban kedua perusahaan tersebut. Pemilik perusahaan baru tersebut merupakan pemilik perusahaan yang digabungkan. Dalam kebanyakan kasus merger, hanya satu entitas yang tetap beroperasi.
Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian atau seluruh kepemilikan perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut. Dalam akuisisi perusahaan yang dibeli tetap ada dan beroperasi. Akuisisi saham dilakukan dengan membeli sebagian (misalnya 51%) atau keseluruhan (100%) saham.
Untuk pembahasan lengkapnya Anda bisa baca di buku “M&A Playbook – Penjelasan Lengkap Merger dan Akuisisi”, dengan penulis Jeami Gumilarsjah, ST, MBA, CMAP, CMA&I; dan penerbit PPM Publishing.