Pengertian Merger dan Konsolidasi
Merger
Merger terjadi ketika dua perusahaan sepakat untuk membentuk perusahaan gabungan, yang memadukan aset dan kewajiban kedua perusahaan tersebut. Pemilik perusahaan baru tersebut merupakan pemilik perusahaan yang digabungkan. Dalam kebanyakan kasus merger, hanya satu entitas yang tetap beroperasi.
Konsolidasi
Konsolidasi yaitu apabila dua atau lebih perusahaan melebur untuk membentuk sebuah perusahaan baru, baik secara aset maupun kewajiban perusahaan. Semua entitas lama yang menggabungkan diri berhenti, memunculkan entitas baru yang beroperasi.
Untuk pembahasan lengkapnya Anda bisa baca di buku “M&A Playbook – Penjelasan Lengkap Merger dan Akuisisi”, dengan penulis Jeami Gumilarsjah, ST, MBA, CMAP, CMA&I; dan penerbit PPM Publishing.